Kota Bekasi – Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, meninjau langsung proses pembongkaran bangunan liar yang berdiri di atas badan sungai di sekitar Universitas Islam “45” (Unisma) pada akhir pekan ini.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota Bekasi dalam menjaga ketertiban tata ruang serta kelestarian lingkungan.
Dalam keterangannya, Tri menegaskan bahwa seluruh bangunan tanpa izin yang berdiri di lokasi terlarang seperti sempadan sungai akan ditertibkan tanpa pengecualian.
“Saya ucapkan terima kasih kepada kepala wilayah yang telah aktif melakukan sosialisasi pembongkaran. Semua bangunan liar di sepanjang badan sungai harus dibongkar. Ini demi ketertiban dan kenyamanan bersama,” ujar Tri, Minggu (1/6/2025).
Ia menjelaskan bahwa proses pembongkaran telah melalui tahapan yang sesuai prosedur, mulai dari sosialisasi hingga tiga kali surat peringatan. Jika tak direspons, maka tindakan pembongkaran langsung dilakukan.
“Pembangunan tanpa izin ini sudah cukup lama. Setelah peringatan ketiga tidak diindahkan, maka pembongkaran harus dilakukan,” lanjutnya.
Sinergi Lintas OPD dan Partisipasi Warga
Dinas Tata Ruang bekerja sama dengan camat dan lurah setempat untuk mempercepat proses pemberitahuan kepada para pemilik bangunan. Warga diimbau membongkar sendiri bangunan agar barang-barang mereka masih bisa diselamatkan.
“Kami bantu dengan alat angkut agar pembongkaran mandiri berjalan lancar,” tambah Tri.
Turut hadir dalam tinjauan tersebut Kepala Satpol PP Kota Bekasi Karto, Camat Bekasi Timur Fitry Widyati, dan Lurah Margahayu Siti Sopiah. Mereka melihat langsung antusiasme warga yang telah mulai membersihkan dan merapikan bangunan mereka.
Ruang Publik Akan Dibangun di Lokasi Bekas Bangunan Liar
Setelah lokasi bersih dari bangunan ilegal, Pemkot Bekasi berencana membangun taman kota atau ruang terbuka hijau (RTH).
“Lahan akan kita sulap jadi taman yang indah, menjadi ruang publik yang nyaman dan tertib. Ini bagian dari visi menjadikan Kota Bekasi lebih hijau dan tertata,” pungkas Tri.
Langkah ini diharapkan menjadi edukasi bagi masyarakat agar taat terhadap aturan tata ruang dan tidak lagi mendirikan bangunan di atas sempadan sungai maupun zona terlarang lainnya.
Tinggalkan Balasan