7:04 pm

Idul Adha Ramah Lingkungan: Bekasi Wajibkan Penggunaan Wadah Non-Plastik

KOTA BEKASI – Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi secara tegas melarang penggunaan plastik sekali pakai dalam pembagian daging kurban pada perayaan Idul Adha 1446 H.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Bekasi Nomor 600.4/2362/DLH.PSPLB3 tentang penggunaan wadah ramah lingkungan.

Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto Tjahyono, menjelaskan bahwa larangan ini merupakan bagian dari upaya menekan timbulan sampah plastik yang sulit terurai dan kerap meningkat saat momentum hari besar keagamaan.

“Pada saat membagikan daging kurban, sebaiknya tidak menggunakan sampah plastik. Ini dikarenakan sampah plastik sulit untuk terurai nantinya,” ujar Tri, Kamis (5/6/2025).

Sebagai gantinya, masyarakat diimbau membawa wadah sendiri dari rumah atau menggunakan bahan alami seperti daun pisang dan besek bambu sebagai pembungkus daging kurban.

Pemkot juga meminta Camat hingga Lurah untuk aktif melakukan pemantauan dan sosialisasi aturan tersebut di wilayah masing-masing. Termasuk panitia kurban yang diminta menyiapkan tempat sampah dan tim penanganan sampah di lokasi penyembelihan.

“Kami ingin partisipasi aktif warga. Bawa keranjang atau wadah sendiri, kurangi plastik sekali pakai,” tutur Tri.

Petugas lapangan dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi juga akan diterjunkan untuk mengedukasi masyarakat tentang bahaya plastik terhadap lingkungan, sekaligus memastikan distribusi daging kurban tidak menambah beban Tempat Pembuangan Akhir (TPA).

Kebijakan ini sejalan dengan komitmen Pemkot Bekasi dalam mengurangi produksi sampah dan mewujudkan Idul Adha yang ramah lingkungan. Tahun sebelumnya, limbah plastik meningkat tajam selama perayaan kurban, sehingga aturan baru ini diharapkan bisa menciptakan perayaan yang lebih berkelanjutan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *