Kota Bekasi – Polisi menangkap dua orang wanita yang terlibat dalam kasus tipu-tipu penjualan kontrakan fiktif di Jatisampuma, Kota Bekasi, Jawa Barat (Jabar). Diketahui kerugian korban mencapai Rp 4,1 miliar.
“Dua pelaku ditangkap berinisial K (48) dan UY (54). Mereka teman berkenalan tahun 2023,” kata Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Kusumo Wahyu, Jumat (25/7/2025).
Kusumo mengatakan total ada 77 orang yang menjadi korban penipuan. Kerugian penipuan kontrakan fiktif tersebut mencapai Rp 4,1 miliar.
“Total korban sampai saat ini sebanyak 77 orang dan yang sudah membuat laporan polisi sebanyak 28 orang. Dengan total kerugian sementara mencapai Rp 4.155.000.000,” ujarnya.
Kusumo menjelaskan kasus penipuan ini bermula pada 2023-2025, saat pelaku UY menawarkan empat unit kontrakan dan sebidang tanah dengan harga murah melalui media sosial (medsos). Kontrakan dan rumah tersebut terletak di Jakasampurna.
“Lalu para korban yang berminat membeli dipertemukan oleh Saudari UY kepada Saudari K di TKP. Kemudian K menunjukkan girik letter C No. 1142 Persil D1 atas nama Saudara A, yang membuat para korban percaya dan berminat membeli rumah kontrakan dan sebidang tanah yang ditawarkan pelaku,” jelasnya.
Setelah terjadi kesepakatan, para korban pun menyerahkan uang kepada pelaku K. Pelaku juga menjanjikan surat-surat berupa akta jual beli dan akan terbit satu bulan setelah transaksi.
“Namun, setelah waktu yang dijanjikan, surat-surat tersebut tidak kunjung terbit dan pelaku selalu mengulur waktu hingga akhirnya diketahui rumah kontrakan tersebut sudah dijual kepada orang lain secara berulang-ulang,” jelasnya.
Keduanya saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Mereka dijerat dengan Pasal 378 dan/atau Pasal 372 juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman Hukuman paling lama 4 tahun penjara.
Tinggalkan Balasan