Kota Bekasi – Seorang ayah di Bekasi, R, tega memerkosa anak kandungnya sendiri yang masih berusia 14 tahun. R memerkosa anaknya saat sedang tidur bersama istrinya.
Aksi bejat R terjadi pada Mei 2025. R saat itu sedang bermain handphone dan melihat istri serta anak-anaknya sedang tertidur di kamar. Dia pun kemudian menghampiri anaknya tengah tertidur pulas dengan ibunya, yang merupakan istri R.
“Tersangka menghampiri korban yang sedang tertidur di kamarnya,” kata Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Kusumo Wahyu Bintoro kepada wartawan, Sabtu (26/7/2025).
Kusumo menjelaskan, setelah berada di dekat korban, R awalnya menciumi korban. Pada akhirnya R pun melakukan aksi bejatnya dengan memerkosa anak kandungnya sendiri.
Setelah diselidiki, dari hasil pemeriksaan, R telah melakukan aksi bejatnya sebanyak empat kali terhadap korban, yang merupakan anak pertamanya. Semua aksi itu dilakukan di rumahnya.
“Ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara,” kata Kusumo.
Tinggalkan Balasan