5:46 pm

Terima Dua Aset dari Pemkab Bekasi, Ini Harapan Wali Kota Bekasi

Bupati bekasi ade kuswara kunang dan wali kota bekasi tri adhianto serah terima aset

Bekasi – Pemerintah Kota Bekasi menerima dua aset layanan air bersih dari Pemerintah Kabupaten Bekasi, Penerimaan aset itu ditandai penandatanganan berita acara serah terima aset antara Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang bersama Wali Kota Bekasi Tri Ardhianto di Balai Kota Pemkot Bekasi, pada Selasa (22/7/2025). 

Layanan Perumda Tirta Bhagasasi Cabang Rawalumbu dan Cabang Pembantu Setia Mekar kini diserahkan ke Pemerintah Kota Bekasi.

“Kami menyambut baik hal tersebut sebagai komitmen dua daerah untuk mengoptimalkan layanan kepada para pelanggan,” kata Wali Kota Bekasi Tri Adhianto dalam keterangan pada Rabu (23/7/2025).

Tri menyebutkan, serah terima aset dan layanan ini sudah diinisiasi sejak beberapa tahun lalu. Untuk itu dirinya berharap adanya peningkatan pelayanan air bersih terhadap masyarakat, baik bagi Kabupaten Bekasi maupun Kota Bekasi.

“Ini adalah komitmen dari dua daerah sejak tahun 2022 lalu, dan tahapannya sudah sampai pada titik ini, sebagai upaya untuk mengoptimalkan dua perusahan air minum yang ada, sehingga akan menjadi lebih profesional,” jelasnya.

Tri Adhianto berharap, Perumda Tirta Patriot terus meningkatkan layanan dan investasinya, sehingga dapat meningkatkan pendapatan asli daerah.

Sementara itu, Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang mengatakan, serah terima aset dan layanan ini merupakan komitmen dari Pemerintah Kabupaten Bekasi, untuk terus mendukung kelancaran layanan Perumda Tirta Bhagasasi dan memastikan kepentingan masyarakat sebagai prioritas utama.

“Kita ingin memastikan bahwa transformasi tata kelola ini berdampak langsung pada ketersediaan, keterjangkauan, keandalan layanan air bersih di wilayah kami, maupun di wilayah Kota Bekasi”, tegasnya.

Setelah dilakukannya serah terima aset dan layanan ini, Bupati Ade Kunang berharap kedepannya, Pemkab dan Pemkot Bekasi terus menjalin komunikasi, untuk menyelesaikan beberapa permasalahan yang masih tertinggal.

“Bahwa nanti Perumda Tirta Bhagasasi dan Perumda Tirta Patriot, terus menjalin komunikasi, saling sharing, saling meminta pendapat, untuk menuntaskan persoalan yang masih harus diselesaikan”, jelasnya.

Bupati Ade Kunang berharap, komunikasi yang terjalin baik dapat memberikan manfaat untuk kedua daerah, baik untuk Kabupaten Bekasi maupun Kota Bekasi. 

“Kami juga nantinya dapat lebih mengembangkan lagi potensi potensi yang ada di Perumda Tirta Bhagasasi”, tambahnya.

Wali Kota dan Bupati Bekasi Sepakat Selesaikan Kisruh Aset Daerah

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi berkomitmen menuntaskan persoalan terkait pemisahan aset.

Sebab, terkait pemisahan aset itu telah berlangsung lama ketika Bupati Bekasi Neneng dan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi.

Pemisahan aset itu harus segera dituntaskan, khususnya dua layanan Perumda Tirta Bhagasasi, yang ditargetkan selesai paling lambat akhir tahun 2025.

Dalam kesempatan tersebut hadir Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dan Wali Kota Bekasi Tri Adhianto dalam rapat persiapan penyerahan aset di Ruang KH. R. Ma’mun Nawawi, Kompleks Pemkab Bekasi, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi pada Selasa (24/6/2025). 

Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang menegaskan, penyelesaian persoalan aset antar dua wilayah harus dilakukan secara terbuka, profesional, dan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk skema tukar-menukar aset (barter) jika diperlukan.

“Intinya kita ingin membenahi birokrasi dan mengurus aset ini sesuai aturan. Kalau ada tukar-menukar aset, harus dihitung nilai appraisal-nya. Kalau aset Kabupaten Bekasi lebih besar nilainya, Kota Bekasi yang bayar, begitu juga sebaliknya,” jelas Ade Kunang saat usai rapat persiapan penyerahan aset di Ruang KH. R. Ma’mun Nawawi, Kompleks Pemkab Bekasi, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi pada Selasa (24/6/2025).

Menurut Ade, terdapat sekitar 18 bidang aset milik Kabupaten Bekasi yang berada di wilayah Kota Bekasi, sementara aset milik Kota Bekasi yang berada di wilayah Kabupaten Bekasi mencapai kurang lebih 300 hektar.

Berita Bekasi

Terima Dua Aset dari Pemkab Bekasi, Ini Harapan Wali Kota Bekasi

Tayang: Rabu, 23 Juli 2025 15:23 WIB

Baca tanpa iklan

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Dwi Rizki

Warta KotaAA+

SERAH TERIMA ASET – Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dan Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menandatangani berita acara serah terima aset dan layanan Perumda Tirta Bhagasasi Cabang Rawalumbu dan Cabang Pembantu Setia Mekar, di Balai Kota Pemkot Bekasi, pada Selasa (23/7/2025). Pemerintah Kota Bekasi menerima dua aset layanan air bersih dari Pemerintah Kabupaten Bekasi. 

Sebab, terkait pemisahan aset itu telah berlangsung lama ketika Bupati Bekasi Neneng dan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi.

Pemisahan aset itu harus segera dituntaskan, khususnya dua layanan Perumda Tirta Bhagasasi, yang ditargetkan selesai paling lambat akhir tahun 2025.

Dalam kesempatan tersebut hadir Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dan Wali Kota Bekasi Tri Adhianto dalam rapat persiapan penyerahan aset di Ruang KH. R. Ma’mun Nawawi, Kompleks Pemkab Bekasi, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi pada Selasa (24/6/2025). 

Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang menegaskan, penyelesaian persoalan aset antar dua wilayah harus dilakukan secara terbuka, profesional, dan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk skema tukar-menukar aset (barter) jika diperlukan.

“Intinya kita ingin membenahi birokrasi dan mengurus aset ini sesuai aturan. Kalau ada tukar-menukar aset, harus dihitung nilai appraisal-nya. Kalau aset Kabupaten Bekasi lebih besar nilainya, Kota Bekasi yang bayar, begitu juga sebaliknya,” jelas Ade Kunang saat usai rapat persiapan penyerahan aset di Ruang KH. R. Ma’mun Nawawi, Kompleks Pemkab Bekasi, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi pada Selasa (24/6/2025).

Menurut Ade, terdapat sekitar 18 bidang aset milik Kabupaten Bekasi yang berada di wilayah Kota Bekasi, sementara aset milik Kota Bekasi yang berada di wilayah Kabupaten Bekasi mencapai kurang lebih 300 hektar.

Bupati Ade menegaskan, aset yang sudah menjadi ketentuan untuk diserahkan pada 2026, diupayakan dipercepat menjadi akhir 2025, agar tidak menghambat rencana pengembangan layanan dan pembangunan daerah.

“Kalau birokrasi nggak rapi, aset belum jelas, kita juga nggak bisa melangkah lebih jauh. Kalau memang itu rezekinya Kota Bekasi, kita serahkan saja, sesuai prosedur dan diawasi BPK,” tegas Ade.

Sementara itu, Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menyebutkan, proses pemisahan aset antar dua daerah ini sudah berlangsung sejak 2022.

Dari delapan layanan yang harus dipisahkan, dua layanan ditargetkan selesai di 2025, dua lainnya di 2026, sisanya bertahap.

“Dua aset kita targetkan diserahkan Juli ini, dua lagi antara bulan November dan Desember, tergantung kecepatan verifikasi,” jelas Tri.

Ia menekankan bahwa penyerahan aset tidak boleh sekadar administrasi, tetapi harus disertai verifikasi fisik agar tidak terjadi permasalahan hukum di kemudian hari.

Tri juga mengingatkan pentingnya optimalisasi lahan-lahan yang selama ini belum termanfaatkan untuk kepentingan masyarakat, seperti penyediaan rumah layak huni bagi warga tidak mampu.

“Kalau ini dikelola baik, manfaatnya lebih besar buat masyarakat. Karena bagaimana pun, Kota dan Kabupaten Bekasi ini ibarat saudara tua dan saudara muda. Kita harus selesaikan persoalan ini bersama,” tutup Tri. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *