Kasus penipuan berkedok jual-beli rumah kontrakan murah di Kota Bekasi menggegerkan publik. “Soal kontrakan ini memang sudah kita tangani. Korban yang terdata di kami sudah 30 orang dan sudah membuat 22 laporan polisi. Pelaku masih dalam pencarian,” ujar Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, Sabtu (19/7/2025).
Polres Metro Bekasi Kota telah menerima 22 laporan resmi dari para korban, dengan total korban yang tercatat mencapai 30 orang.
Penipuan ini terjadi di Jalan Nurul Iman, RT 04 RW 11, Kelurahan Jakasampurna, Kecamatan Bekasi Barat. Dua terduga pelaku, masing-masing berinisial K (pemilik kontrakan) dan Y (perantara iklan), kini masih dalam pencarian aparat kepolisian.
Menurut Kusumo, modus operandi pelaku adalah menjual rumah kontrakan dengan harga sangat murah, jauh di bawah harga pasaran. Properti ditawarkan melalui media sosial Facebook.
“Misalnya harga pasaran Rp 200 juta, pelaku tawarkan Rp 80 juta. Bahkan ketika ditawar Rp 70 juta atau Rp 60 juta, mereka tetap setuju. Namun, rumah tersebut masih ada penghuninya dan pelaku beralasan harus menunggu dua hingga tiga bulan,” jelas Kusumo.
Sayangnya, uang korban langsung diterima pelaku, sedangkan proses serah terima properti tidak pernah terjadi. Kerugian dari para korban yang sudah terdata mencapai sekitar Rp 3 miliar.
Polisi juga memeriksa pihak keluarga pelaku, termasuk kakaknya. Namun, berdasarkan keterangan yang diperoleh, keluarga mengaku tidak mengetahui aktivitas ilegal tersebut. “Itu rumah warisan. Kakaknya menyampaikan tidak tahu menahu soal apa yang dilakukan adiknya,” kata Kusumo.
Kasus ini tengah didalami lebih lanjut. Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap penawaran properti yang tidak wajar, terutama melalui media sosial.
Tinggalkan Balasan